"Kalau pakai pasal penghinaan, ini apanya yang menghina? Yang lebih aneh lagi adalah yang melapor justru bukan pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini harusnya Budi Gunawan yang laporkan sendiri," ujar Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi di Gedung Mahkamah Agung, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).
Menurut dia pernyataan Denny jelas ditujukan kepada Budi Gunawan. Namun dalam hal ini sifatnya bukanlah penghinaan, melainkan sebuah kritik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny dilaporkan di Polres Jakarta Barat pada Rabu (4/2) malam. Meski dipolisikan, Denny menegaskan akan tetap membela KPK dan tidak gentar.
(bpn/vid)