Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Kamis (5/2/2015) pihaknya masih akan menelaah permohonan perlindungan yang diajukan FL, saksi sekaligus tersangka pemalsuan identitas yang diduga dilakukan Ketua KPK Abraham Samad.
"Setiap permohonan yang baru masuk akan ditelaah dan didalami oleh LPSK apakah memenuhi syarat sesuai dengan yang ditentukan oleh undang-undang atau tidak. Undang-undang mensyaratkan ada 4 hal yaitu sifat pentingnya keterangan, tingkat ancaman yang dialami si pemohon, track record rekam medis, psikologis dari si pemohon, dan track record kejahatan," ujar Edwin.
Sejauh ini, dari hasil penyampaian permohonan perlindungan, ini belum ada ancaman baik fisik maupun psikis terhadap FL. "Namun adanya suatu kekhawatiran karena FL berlawanan dengan pejabat publik sehingga ditakutkan akan ada tekanan yang merugikan pemohon," ujar Edwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FL yang didampingi oleh 3 kuasa hukumnya meminta supaya LPSK memberikan perlindungan dengan apa yang diminta oleh si pemohon. "Permohonan ini akan diproses melalui telaah, dan hasil telaah tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna Pimpinan untuk diputuskan dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut," ungkap Edwin.
FL sendiri melaporkan Ketua KPK, Abraham Samad, terkait pemalsuan identitasnya saat membuat paspor di Makasar beberapa tahun lalu. Dalam kasus itu, FL sendiri juga menjadi tersangka.
(mok/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini