"Bukan nggak menyetujui. Jadi prosedurnya itu, kita kasih uang lagi kalau kamu melaporkan LPJ yang sudah diaudit," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2015).
"Kalau kamu belum kasih, kita nggak bisa kasih. Kalau kita kasih, kita menyalahi peraturan pemerintah," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini sudah ada lima daerah penyangga yang telah mengajukan usulan pemberian dana hibah. Kelimanya antara lain Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi.
(aws/vid)