"Apakah nanti ditetapkan tersangka, tergantung dari substansi materi perkara itu yang didapatkan penyidik. Fakta-fakta itulah yang menentukan apakah ada tersangka atau tidak. Kalau ternyata hasil pernyidikan tersangkanya tidak memenuhi unsur, dilakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yaitu SP-3," tegas Badrodin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Menurut dia juga, Sprindik memang sudah dikeluarkan, namun itu bukan berarti kalau Samad dan Pandu menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bar/ndr)