Wakapolri: Samad dan Pandu Jadi Tersangka Atau Tidak Bergantung Penyidikan, Bisa SP3

Wakapolri: Samad dan Pandu Jadi Tersangka Atau Tidak Bergantung Penyidikan, Bisa SP3

- detikNews
Kamis, 05 Feb 2015 12:15 WIB
Jakarta - Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyampaikan hingga kini Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja belum bisa ditetapkan menjadi tersangka. Namun semua bergantung penyidik. Bisa juga kasusnya di SP3.

"Apakah nanti ditetapkan tersangka, tergantung dari substansi materi perkara itu yang didapatkan penyidik. Fakta-fakta itulah yang menentukan apakah ada tersangka atau tidak. Kalau ternyata hasil pernyidikan tersangkanya tidak memenuhi unsur, dilakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yaitu SP-3," tegas Badrodin di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Menurut dia juga, Sprindik memang sudah dikeluarkan, namun itu bukan berarti kalau Samad dan Pandu menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sprindik sudah dikeluarkan karena memang itu untuk mendasari bahwa tindakan kepolisian di dalam memanggil seseorang, itu harus ada dasar hukum surat perintah penyidikannya. Kalau tidak ada, tidak ada akibat hukum manakala tidak datang, sehingga harus ada surat perintah penyidikannya," tutup Badrodin.

(bar/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads