"Polisi seluruh dunia ini, melakukan penangkapan terhadap tersangka pasti diborgol. Coba liat di film di Amerika, sama seperti itu. Oleh karena itu kami adopsi didalam SOP peraturan Kabareskrim no 3 tahun 2014. Di mana melanggar pidananya? Dimana melanggar HAM-nya?," jelas Badrodin usai menyematkan bintang tiga ke Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Kamis (5/2/2015).
Menurut dia, penangkapan tersangka pasti di borgol untuk dibawa ke kantor Polisi. Ada alasang mengapa tersangka harus diborgol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa dia merebut stir mobil, bisa dia keluar melarikan diri. Nah itu yang harus diwaspadai oleh polisi," tegasnya.
(ndr/mad)