Mereka yang terjaring, 4 psk dan seorang mucikaro berusia 40 tahun diantaranya diamankan dari eks lokalisasi Bandengan, Kecamatan Panarukan, Kamis (5/2/2015).
"Pagi ini mereka akan diberangkatkan ke Liposos Sidoarjo. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Mereka akan dilatih keterampilan, antara 2 hingga 3 bulan," kata Kepala Satpol PP Situbondo, Agung Wintoro.
Aksi kejar-kejaran sempat mewarnai penertiban PSK, saat petugas gabungan yang terdiri dari dari Satpol PP, Kodim 0823, dan Sub Denpom Situbondo datang, sejumlah PSK langsung berusaha kabur. Namun petugas berhasil menjaring 12 PSK dan 1 mucikari. Mereka yang tertangkap langsung dinaikkan ke mobil petugas, dan segera dibawa ke kantor Satpol PP Situbondo untuk dilakukan pendataan.
"Dengan dikirim ke Liposos Sidoarjo, diharapkan bisa memberikan efek jera. Pelatihan keterampilan juga diharapkan dapat menjadi bekal para PSK untuk merubah jalan hidupnya. Operasi ini dalam rangka penegakan Perda nomor 27 tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran di Situbondo," pungkas Agung.
(ze/ze)