Warga Desak PT Bosowa Penuhi Janji Ganti Rugi Warga

Warga Desak PT Bosowa Penuhi Janji Ganti Rugi Warga

- detikNews
Rabu, 04 Feb 2015 18:15 WIB
Banyuwangi - Polemik rumah warga yang retak akibat proyek pemasangan tiang pancang terminal LPG PT Bosowa di Desa Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, terus bergulir.

Warga yang menjadi korban mendesak agar realisasi kompensasi yang dijanjikan oleh PT. Bosowa segera cair. Selain ganti rugi, warga juga mempertanyakan bantuan 30 mesin perahu yang sempat dijanjikan pihak manajemen Bosowa.

"Untuk meredam polemik warga, sebaiknya aktivitas proyek dihentikan sementara sambil menunggu pencairan ganti rugi dan datangnya sumbangan 30 mesin," kata tokoh warga Lingkungan Tanjung,Kelurahan Klatak, H. Daluri, Rabu (04/02/2015).

Terlebih lagi proyek raksasa ini diduga melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Banyuwangi. Pasalnya, berdasarkan Perda No. 8/2012 tentang RTRW Banyuwangi, lokasi proyek terminal LPG PT. Bosowa yang masuk Kelurahan Klatak ini adalah bukan kawasan pabrik, melainkan wilayah hotel dan pariwisata.

"Setahu kami, wilayah Klatak Kalipuro ini bukan wilayah industri dan jika RTRW itu sudah berubah, kami selaku warga merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait perubahan itu," ungkapnya.

Sementara itu ditemui terpisah, Rahmat Yulianto, Manajer Proyek Misi Mulia Petro Nusa (MMPN) mengaku, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan warga sekitar yang mengalami dampak kerusakan.

Dalam waktu seminggu kedepan, secara bertahap permintaan warga berupa realisasi mesin tempel perahu daan perbaikan rumah akan dipenuhi.

"Kami akan memenuhi kesepakatan dengan masyarakat. Memenuhi keluhan warga ada realisasi berupa 30 mesin tempel dan akan memperbaiki renovasi rumah warga yang rusak," ujar Rahmat.

Dan terkait melanggarnya RTRW pembangunan proyek terminal LPG PT. Bosowa di kelurahan Klatak pihaknya merasa baru mengetahui jika wilayah tersebut digunakan tidak atas peruntukannya.

Dan menurut Rahmat kini pihak menejemen sedang berusaha mengurusi proses perijinan ke Pemkab Banyuwangi.

"Awalnya kami tidak tahu (jika melanggar Perda RTRW) dan sekarang proses perijinan sedang proses tanpa menghentikan aktivitas pembangunan," pungkasnya.

(iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.