Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim peradilan anak Pengadilan Negeri Pasuruan, Rabu (4/2/2015). Sidang vonis dinyatakan terbuka untuk umum dan dihadiri pihak keluarga terdakwa dan keluarga korban.
"Menyatakan anak (terdakwa) Anjas Eko Legowo telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan dan pencurian," kata hakim ketua Morris Sihombing, membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Blitar," tandas Morris. Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan selama masa penangkapan dan penahanan anak.
Hakim juga membacakan pertimbangan memberatkan terdakwa diantaranya perbuatanya telah menyebabkan hilangnya nyawa korban, perbuatan terdakwa telah membawa trauma dan kesedihan mendalam pada keluarga korban, perbuatan terdakwa dan cara yang digunakannya tergolong sadis tak tak punya rasa belas kasihan yang tak biasa dilakukan seorang anak, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat secara umum dan warga sekitar.
Adapun pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuata hukum tetap, anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, anak memiliki keinginan untuk melanjutkan kembali pendidikannya selepas menjalani masa hukuman dan berniat menjadi pribadi yang lebih baik, anak mengakui perbuatannya.
Terkait putusan ini, baik pihak keluarga korban melalui jaksa dan pihak keluarga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
"Kami diberi hak untuk menerima, banding atau pikir-pikir. Kami akan mengkaji lagi putusan hakim," ujar jaksa penuntut umum, Rudy Parhusip.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Sudiono, menyatakan keberatan atas vonis tersebut.
"Terlalu berat ya vonis yang dijatuhkan. Kami ingin menggunakan waktu 7 hari untuk melakukan kajian pada amar putusan," ujarnya.
Sementara itu. ibu korban, Natalia Evifani, tak terima. Begitu ketua majelis hakim mengetok palu tanda sidang vonis selesai, Natalia yang mengenakan kaos warna putih langsung meninggalkan ruang sidang bersama seorang anggota keluarga yang lain. Ia tampak beberapa kali membuka kaca matanya dan mengusap air mata.
"Saya nggak terima. Ia dia (ibu pelaku) bisa melihat anaknya di penjara. Saya kehilangan anak saya," kata Natalia sambil menangis.
Ia menyatakan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak memenuhi rasa keadilan. Seharusnya, pembunuh anaknya dihukum maksimal. "Saya ingin dia dihukum mati," ujarnya.
Natalia menyatakan akan melakukan banding atas putusan hakim tersebut. "Jelas kami akan banding," pungkasnya sambil berlalu.
Sebelumnya, Axel ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di ruang belakang lantai I rumah toko (ruko) yang merupakan tempat tinggalnya, Jalan Soekarno-Hatta nomor 27, Kelurahan Trajeng Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, Kamis (25/12/2014) pukul 06.00 WIB, dengan 8 luka di tubuhnya.
Belakangan diketahui pelakunya adalah teman korban semasa di SMP Elkana, Pasuruan, Anjas Eko Legowo, yang merupakan remaja asli warga Jalan Airlangga, Kelurahan Wironini Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.
(iwd/iwd)