Imparsial Gugat SK Pembebasan Bersyarat Polycarpus oleh Menkum HAM

Imparsial Gugat SK Pembebasan Bersyarat Polycarpus oleh Menkum HAM

- detikNews
Rabu, 04 Feb 2015 13:42 WIB
Jakarta - The Indonesian Human Rights Monitor (IMPARSIAL) yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) menggugat Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) Polycarpus Budihari Priyanto yang terlibat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Gugatan tersebut ditujukan kepada Menteri hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menandatangani surat pembebasan bersyaratnya.

Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) yang terdiri dari Kontras, Imparsial, LBH Jakarta dan YLBHI mendaftarkan perkara bernomor 22/G/2015/PTUN-JKT tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Adapun yang menjadi obyek sengketa adalah surat pemberian pembebasan bersyarat bernomor W11 PK 01.05-06-0028 tertanggal 13 November yang ditanda tangani oleh Menkum HAM, Yasonna Laoly.

"PTUN punya kesempatan 90 hari. Kami memanfaatkan waktu 90 hari setelah keputusan, sekaligus kami telah berupaya melakukan pendekatan audiensi dengan KemenkumHAM. Akan tetapi mereka bersikeras tidak bisa membatalkan dan memberikan tanggan secara normatif kepada kami dengan berkirim surat," ujar Muhamad Isnur, kepala divisi LBH Jakarta usai pendaftaran di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (4/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum melakukan gugatan ke PTUN, pihaknya telah berupaya meminta salinan SK atas pembebasan bersyarat Polycarpus. Akan tetapi pihak Kemenkum HAM menolak memberikan dengan alasan surat tersebut dipegang kanwil Jabar.

"Ini kan menjadi lucu, tanda tangannya oleh menteri sendiri tetapi tidak punya salinannya," kata Isnur.

Dalam perkara ini, pihaknya didampingi 25 pengacara. Dengan tujuan agar gugatan ke PTUN tersebut dapat membatalkan keputusan pembebasan bersyarat oleh Menkum HAM.

"Kalau nanti gugatan yang bersangkutan (Polycarpus) harus kembali lagi ke tahanan untuk menjalankan masa hukumannya. Ini merupakan bagian dari konsistensi kami atas somasi ke Presiden dan Yasonna Laoly, bukti kami serius atas keberatan dari masyarakat yang mencitai Munir atas pemberian PB kepada Polycarpus," tuturnya.

Isnur mengaku telah melakukan kajian atas PB yang diberikan kepada Polycarpus. Dikatakannya SK tersebut tidak memenuhi prosedur pembebasan bersyarat.

"Memang PB merupakan hak dari masyarakat, akan tetapi Polycarpus sebagai pelaku kejahatan HAM tidak menujukan itikad baik untuk berubah, indikatornya dia tidak mengaku perbuatannya dan selama persidangan tidak kooperatif dengan tidak menujukkan otak pelaku sebenarnya," tutup Isnur.

(edo/rni)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads