Pimpinan Komisi III: Presiden Bisa Terbitkan Perppu Plt Pimpinan KPK

Pimpinan Komisi III: Presiden Bisa Terbitkan Perppu Plt Pimpinan KPK

- detikNews
Selasa, 03 Feb 2015 11:24 WIB
Jakarta - Empat pimpinan KPK saat ini menghadapi proses hukum di Bareskrim Polri. Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan Perppu pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, bila semua pimpinan menyusul Bambang Widjojanto menjadi tersangka.

"KPK harus kita selamatkan, presiden bisa menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk mengeluarkan Perppu guna mengisi kekosongan pimpinan KPK apabila itu terjadi," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Opsi lainnya, Presiden Jokowi sambung Benny bisa mempercepat pembentukan panitia seleksi pimpinan KPK. "Bisa jalan bersamaan presiden menerbitkan Perppu untuk isi kekosongan pimpinann KPK dan juga membentuk panitia seleksi pimpinan KPK baru," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bareskrim Polri sudah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka karena diduga mengarahkan saksi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng. Selain itu Bareskrim sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap Abraham Samad.

Sedangkan perkara sisa dua pimpinan yakni Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja masih dalam tahap penyelidikan. Soal perkara para pimpinan KPK yang ditangani cepat Bareskrim, Benny menolak berkomentar.

"Biar proses hukum berlaku," katanya singkat.

(fdn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads