"KPK harus kita selamatkan, presiden bisa menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk mengeluarkan Perppu guna mengisi kekosongan pimpinan KPK apabila itu terjadi," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Opsi lainnya, Presiden Jokowi sambung Benny bisa mempercepat pembentukan panitia seleksi pimpinan KPK. "Bisa jalan bersamaan presiden menerbitkan Perppu untuk isi kekosongan pimpinann KPK dan juga membentuk panitia seleksi pimpinan KPK baru," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan perkara sisa dua pimpinan yakni Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja masih dalam tahap penyelidikan. Soal perkara para pimpinan KPK yang ditangani cepat Bareskrim, Benny menolak berkomentar.
"Biar proses hukum berlaku," katanya singkat.
(fdn/trq)