Tumpak: BW Kooperatif, Tak Ada Alasan Bareskrim untuk Menahan

Tumpak: BW Kooperatif, Tak Ada Alasan Bareskrim untuk Menahan

- detikNews
Selasa, 03 Feb 2015 10:47 WIB
Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto hari ini dipanggil Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus perintah pemberian kesaksian palsu. Bambang yang selama ini cukup kooperatif, dinilai tak perlu untuk ditahan.

"Kalau menurut saya, tidak perlu itu ditahan. Apa itu kepentingannya untuk menahan," kata mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam perbincangan, Selasa (3/2/2015).

Bambang sudah menyatakan akan memenuhi panggilan itu pada pukul 13.00 WIB. Menurut Tumpak, kewenangan untuk memutuskan apakah seorang tersangka perlu ditahan atau tidak, sepenuhnya berada di tangan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik yang menentukan. Pertimbangannya adalah apakah tersangka ini berpotensi melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi kejahatannya," kata Tumpak yang merupakan anggota tim independen yang dibentuk Presiden Jokowi untuk mencari solusi konflik KPK vs Polri ini.

"Lalu bagaimana dengan Bambang? Kalau menurut saya tidak perlu dilakukan penahanan," ujar mantan jaksa ini.

Bambang secara mengejutkan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhhan memerintahkan kepada saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang di MK pada 2010. Saat itu Bambang menjadi salah satu kuasa hukum kandidat di sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.



(fjp/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads