"Kalau menurut saya, tidak perlu itu ditahan. Apa itu kepentingannya untuk menahan," kata mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam perbincangan, Selasa (3/2/2015).
Bambang sudah menyatakan akan memenuhi panggilan itu pada pukul 13.00 WIB. Menurut Tumpak, kewenangan untuk memutuskan apakah seorang tersangka perlu ditahan atau tidak, sepenuhnya berada di tangan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu bagaimana dengan Bambang? Kalau menurut saya tidak perlu dilakukan penahanan," ujar mantan jaksa ini.
Bambang secara mengejutkan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhhan memerintahkan kepada saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang di MK pada 2010. Saat itu Bambang menjadi salah satu kuasa hukum kandidat di sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
(fjp/nwk)