"Rata-rata jenis pelanggaran di lapangan paling utama ukuran dan penempatan reklame serta izin," kata Kasi Program bidang Pengembangan Kapasitas Satpol PP Surabaya, Bagus Supriyadi pada detikcom saat mendampingi Kasatpol PP Irvan Widyanto, Selasa (3/2/2015).
Data penertiban reklame 3 tahun terakhir, tahun 2014 sebanyak 19.989 objek reklame ditertibkan. Jumlah ini melebihi target yang ditentukan, 16.925 objek.
Sedangkan 2013 dari target 15.375 objek, Satpol PP menertibkan 16.925 titik dan sebanyak 13.482 objek dari target 10 ribu reklame yang ditargetkan untuk ditertibkan.
Menurut Bagus, jumlah reklame yang ditertibkan berbanding lurus dengan pendapatan reklame. Artinya, pendapatan reklame akan tetap terjaga dan terus meningkat karena biro jasa reklame tidak akan berani main-main lagi.
"Bisa dicek ke dinas pendapatan kalau jumlah pendapatan dari reklame terus meningkat dan memenuhi target," ujar Bagus.
Ia menambahkan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada biro jasa iklan untuk segera mengurus izin bagi yang belum atau memperkecil ukuran yang sesuai.
"Tapi setelah kita beri kesempatan mereka tetap membandel, langsung kita eksekusi. Kita bongkar, kita potong," tandas dia.
(ze/gik)