"Atas pelaporan ini BSM sepenuhnya menyerahkan pemeriksaan dan penanganan kasus kepada pihak Polda. Kedua mantan pegawai BSM telah ditangkap Polda Metro Jaya pada 23 Desember 2014. Terhadap pegawai yang terbukti melanggar ketentuan internal, kami telah mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mulai pencopotan jabatan, skorsing, sampai pada pemutusan hubungan kerja," jelas Vice President BSM Iskandar, Selasa (3/2/2015).
Iskandar menegaskan, pihaknya tidak pernah menutup-nutupi apa yang terjadi di internal. Begitu ada penyimpangan yang terindikasi pidana segera dilaporkan ke pihak berwajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tetap konsisten dan serius untuk mencegah dan mengungkap upaya kejahatan yang dapat merusak industri perbankan nasional. Hal ini untuk menjaga kepercayaan dan melindungi kepentingan nasabah," tambahnya.
BSM juga mengapresiasi kerjasama yang dilakukan kepolisian denga tegas dan selalu membantu penegakan hukum di institusi perbankan dalam rangka melindungi dan mengayomi masyarakat, dalam hal ini mengungkap dan mencegah upaya kejahatan yang dapat merusak industri perbankan nasional.β
Sebelumnya dua orang oknum pegawai Bank Syariah Mandiri ditangkap penyidik Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kedua tersangka bekerjasama dengan pihak lain untuk mencairkan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) hingga pihak bank dirugikan Rp 75 miliar.
Dua tersangka oknum bank diinisialkan AA, 42 tahun selaku Manajer Marketing BSM Kantor Cabang Gatot Subroto dan FSD, 38 tahun selaku Trade Spesialist Officer Kantor Pusat Bank Syariat Mandiri. Keduanya ditahan per 23 Desember 2014.
"Kedua tersangka melakukan kejahatan perbankan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan Syariah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/2).
Selain AA dan FSD, polisi juga menangkap tersangka ID (42) dan RS (37). AA ditangkap di Casa Cardin, Daan Mogot dan RS ditangkap di rumahnya di Pesona Nuansa Permai, Cimanggis, Depok. Keduanya ditangkap pada tanggal 19 Januari 2015 dan ditetapkan sebagai tersangka, lantas ditahan per 20 Januari 2015.
"Kedua orang ini bekerjasama dengan oknum pegawai bank untuk melakukan pembobolan hingga negara dirugikan sebesar Rp 75 miliar. Dua orang ini dikenakan Pasal 263 KUHP, 372 KUHP dan 378 KUHP tentang pemalsuan dokumen, penggelapan dan penipuan," ungkapnya.
(ndr/mad)