Kapolda, Kejati Papua Barat, dan Dirjen Lapas Bahas Eksekusi Aiptu Labora

Polisi 'Rekening Gendut'

Kapolda, Kejati Papua Barat, dan Dirjen Lapas Bahas Eksekusi Aiptu Labora

Fajar Pratama - detikNews
Senin, 02 Feb 2015 12:05 WIB
Jakarta -

Aiptu Labora Sitorus terpidana 15 tahun kasus pencucian uang dan penyelundupan BBM masih bebas dan berada di rumahnya di Sorong, Papua Barat. Labora sejak Agustus 2014 lalu entah bagaimana bisa mendapat surat bebas dari LP Sorong. Padahal dia mesti menjalani pidana.

Labora sudah pernah akan dieksekusi Kejari Sorong pada Oktober 2014 lalu. Namun upaya eksekusi tak berhasil. Jaksa pulang dengan tangan hampa, dan Labora pun masih menghirup udara bebas.

Hingga kemudian pertengahan Januari 2015 kemarin, soal Labora yang tak kunjung dipenjara ini ramai di media. Penegak hukum pun kemudian bergerak mengeksekusi Labora.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kami rapat dahulu, dengan Dirjen Lapas dan Kejati," urai Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2015).

Soal Labora ini Paulus menjelaskan, sepenuhnya ada di tangan jaksa selaku eksekutor. Kasus Labora terungkap lewat laporan PPATK adanya polisi yang memiliki transaksi tak wajar lebih dari Rp 1 triliun. Labora kemudian diproses hingga kemudian disidang dan sampai pada vonis MA 15 tahun penjara.

"Kami akan bahas dahulu soal ini," jelas Paulus.

Labora sudah ditemui Kapolres Sorong dan dilobi agar menyerahkan diri ke jaksa untuk eksekusi. Namun Labora menolak karena mengklaim sudah mendapatkan surat bebas dari Lapas Sorong.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads