Aiptu Labora Sitorus terpidana 15 tahun kasus pencucian uang dan penyelundupan BBM masih bebas dan berada di rumahnya di Sorong, Papua Barat. Labora sejak Agustus 2014 lalu entah bagaimana bisa mendapat surat bebas dari LP Sorong. Padahal dia mesti menjalani pidana.
Labora sudah pernah akan dieksekusi Kejari Sorong pada Oktober 2014 lalu. Namun upaya eksekusi tak berhasil. Jaksa pulang dengan tangan hampa, dan Labora pun masih menghirup udara bebas.
Hingga kemudian pertengahan Januari 2015 kemarin, soal Labora yang tak kunjung dipenjara ini ramai di media. Penegak hukum pun kemudian bergerak mengeksekusi Labora.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal Labora ini Paulus menjelaskan, sepenuhnya ada di tangan jaksa selaku eksekutor. Kasus Labora terungkap lewat laporan PPATK adanya polisi yang memiliki transaksi tak wajar lebih dari Rp 1 triliun. Labora kemudian diproses hingga kemudian disidang dan sampai pada vonis MA 15 tahun penjara.
"Kami akan bahas dahulu soal ini," jelas Paulus.
Labora sudah ditemui Kapolres Sorong dan dilobi agar menyerahkan diri ke jaksa untuk eksekusi. Namun Labora menolak karena mengklaim sudah mendapatkan surat bebas dari Lapas Sorong.
(fjp/ndr)