"Kalau di tahun ini tentu belum dapat diterapkan. Kami akan melakukan pematangan terlebih dahulu. Kami menargetkan, insya Allah, dapat diberlakukan pada 2016 mendatang," kata Ferry dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Minggu (1/2/2015).
Gagasan ini akan dibarengi dengan penghapusan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dalam komponen harga jual rumah. Dia yakin ide ini bisa membantu masyarakat yang merasa selalu terbebani dengan PBB yang harus dibayarkan setiap tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar wacana itu bisa segera terwujud, Ferry sudah mengagendakan untuk bertemu dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Namun Menkeu saat ini tengah disibukkan dengan urusan APBN-P.
"Namun karena Menkeu sedang sibuk menyiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan, waktu tepatnya masih ditunggu," jelas Ferry.
Ide ini juga sudah disampaikan kepada asosiasi pengembang properti agar NJOP tidak lagi dimasukkan ke dalam komponen harga jual rumah. Dia menilai selama ini pengembang sudah mendapat keuntungan berlipat dari pencantuman NJOP di dalam komponen harga jual rumah.
"Saya harapkan pembahasan mengenai wacana ini selesai pada tahun ini sehingga dapat diterapkan mulai tahun depan," tutupnya.
(mok/vid)