Tak Ada di UU KUHAP, BW Memilih Tidak Ajukan Praperadilan Saat Ditetapkan Tersangka

Tak Ada di UU KUHAP, BW Memilih Tidak Ajukan Praperadilan Saat Ditetapkan Tersangka

- detikNews
Sabtu, 31 Jan 2015 16:10 WIB
dok.detikFoto
Jakarta - Komjen Budi Gunawan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Hal ini berbeda dengan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang tidak melakukan hal yang sama setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

"(Kami) tak ajukan karena tak ada dalam undang-undang mengajukan penetapan tersangka di praperadilan," tutur kuasa hukum Bambang Widjojanto, Muhammad Isnur di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2015).

Pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tak ada pasal yang menyebutkan bahwa praperadilan dapat membatalkan status tersangka seseorang. Oleh karena itu Bambang Widjojanto tak akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Bambang Widjojanto) ditangkap dan ditahan, upaya penangkapan ini yang harus dipreperadilankan," imbuh Isnur.

Berikut merupakan petikan Pasal 77 tentang Praperadilan dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP:

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

(bpn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads