"(Kami) tak ajukan karena tak ada dalam undang-undang mengajukan penetapan tersangka di praperadilan," tutur kuasa hukum Bambang Widjojanto, Muhammad Isnur di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2015).
Pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tak ada pasal yang menyebutkan bahwa praperadilan dapat membatalkan status tersangka seseorang. Oleh karena itu Bambang Widjojanto tak akan mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut merupakan petikan Pasal 77 tentang Praperadilan dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP:
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
(bpn/ndr)