"βKalau skenario saat ini, pemilukada serentak kita tetapkan pada 16 Desember. Tapi kami masih menunggu revisi Perppu di DPR. Kami mengusulkan diundur menjadi pertengahan 2016," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah saat diskusi 'Dilema Pemilukada Serentak 2015' yang digelar IKA Ilmu Pemerintahan Unpad di Black White Cafe, Jalan Bagusrangin, Bandung, Sabtu (31/1/2015).
Pertimbangannya, kata Ferry, agar persiapan pemilukada lebih matang, mengingat Perppu No 1 tahun 2014 itu baru disahkan menjadi UU pada tahun ini. Selain itu, lanjutnya, untuk membentuk siklus pemilukada ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di 2016 , otomatis masa jabatan 2015 ditarik ke 2016. (pemilukada) yang 2018 dimajukan ke 2017, sehingga semakin singkat. Karena 2018 itu sudah persiapan pemilu serempak (pilpres dan Pileg) pada 2019," jelas Ferry.
Selanjutnya, pemilukada 2020 menjadi 2021. Di mana tahun itu menjadi pemilukada serentak secara nasional. Meski dengan begitu, masa jabatan kepala daerah pada pemilukada 2017 jadi lebih pendek.
"Selanjutnya pemilukada serentak secara nasional digelar 2026. Jadi nanti hanya akan ada dua pemilu di Indonesia yang digelar serentak," jelas Ferry.
Namun mana yang dipilih, menurutnya masih menunggu revisi Perppu yang ditargetkan selesai pada 18 Februari mendatang.
"Kalaupun tahun ini, kami siap. Waktunya sudah kita tetapkan pada 16 Desember. Jadi tahapan sudah dimulai 26 Februari. Kalau tahun depan, pertengahan tahun," pungkas Ferry.
(ern/bpn)