Terpidana Mati Masih Jual Narkoba, Kepala BNN Geram dan Kabari Jaksa Agung

Terpidana Mati Masih Jual Narkoba, Kepala BNN Geram dan Kabari Jaksa Agung

- detikNews
Jumat, 30 Jan 2015 18:27 WIB
Jakarta - Kepala BNN Komjen Anang Iskandar geram saat mengetahui ada terpidana vonis mati yang mengendalikan bisnis narkotika di dalam penjara. Anang akan segera berkoordinasi dengan Kejagung terkait hukuman kepada terpidana mati narkoba itu.

"Saya tidak tahu apakah dia salah satu napi yang akan segera dieksekusi hukuman mati atau tidak pada bulan Februari nanti. Akan tetapi apa yang dia lakukan ini sudah mengancam kedaulatan negara kita," ujar Kepala BNN Komjen Anang Iskandar.

Hal itu disampaikan Anang dalam konferensi pers di BNN, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (30/1/2015). Dalam konferensi pers tampak pula Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk merekomendasikan Mustofa segera dieksekusi. Namun dirinya mengaku tidak bisa ikut campur dalam keputusan hakim.

"Yang jelas saya akan kordinasi dengan Jaksa Agung untuk memberikan informasi tentang Mustofa," tegas dia.

Sedangkan Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi menuturkan WN Nigeria Silvester Obiekwe alias Mustofa yang sudah divonis mati pada 11 September 2004 masih mengendalikan bisnis narkotika dari Lapas Pasir Putih Nusakambangan. Menurut Slamet, Mustofa pernah mengajukan PK pada 13 Oktober 2008 lalu tapi ditolak pada 9 Juli 2012.

"Dia pernah mengajukan PK, tapi PK-nya sudah ditolak," ujar Slamet.

(spt/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads