PPP Kubu Romi: Tak Ada UU yang Mengharuskan Jokowi Lantik BG

PPP Kubu Romi: Tak Ada UU yang Mengharuskan Jokowi Lantik BG

- detikNews
Kamis, 29 Jan 2015 19:13 WIB
Komjen Budi Gunawan usai mendapat persetujuan DPR untuk menjadi Kapolri
Jakarta - Presiden Joko Widodo didesak membatalkan pelantikan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan alias BG tersangka kasus transaksi mencurigakan. Meski BG sudah disetujui DPR untuk dilantik menjadi Kapolri, namun tak ada Undang-undang yang mengharuskan Jokowi melantik calon tunggal itu.

"Di Undang-undang Kepolisian, tidak ada yang mengharuskan Presiden untuk melantik calon Kapolri setelah disetujui DPR," kata anggota Komisi III DPR dari PPP kubu Romi, Arsul Sani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Arsul menyatakan PPP tidak akan mengajukan interpelasi apabila Jokowi tak melantik BG menjadi Kapolri, meski tentu saja penggunaan hak interpelasi merupakan hak individu anggota DPRโ€Ž. PPP akan menerima keputusan Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPP nggak akan interpelasi. Tapi itu hak individu anggota. Paling tidak, kita hanya mengajukan hak bertanya ke Presiden kenapa tidak dilantik, bukan interpelasi," kata Arsul yang juga Wakil Sekjen PPP ini.

PPP dinyatakan Arsul sudah meneken kontrak dengan Jokowi untuk mendukung kebijakan strategis pemerintahan yang pro-rakyat, meski PPP akan tetap kritis. Namun soal jadi-tidaknyaโ€Ž pelantikan BG, PPP tak akan menentang Jokowi karena itu adalah hak Jokowi.

"Kalau terkait pengangkatan seseorang, maka kita tidak akan menentangnya," tandas Arsul.

(dnu/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads