"Di Undang-undang Kepolisian, tidak ada yang mengharuskan Presiden untuk melantik calon Kapolri setelah disetujui DPR," kata anggota Komisi III DPR dari PPP kubu Romi, Arsul Sani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Arsul menyatakan PPP tidak akan mengajukan interpelasi apabila Jokowi tak melantik BG menjadi Kapolri, meski tentu saja penggunaan hak interpelasi merupakan hak individu anggota DPRโ. PPP akan menerima keputusan Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPP dinyatakan Arsul sudah meneken kontrak dengan Jokowi untuk mendukung kebijakan strategis pemerintahan yang pro-rakyat, meski PPP akan tetap kritis. Namun soal jadi-tidaknyaโ pelantikan BG, PPP tak akan menentang Jokowi karena itu adalah hak Jokowi.
"Kalau terkait pengangkatan seseorang, maka kita tidak akan menentangnya," tandas Arsul.
(dnu/slm)