"Yang saya tahu kasus ini dilemanya KPK akan menindaklanjuti temuan-temuan dari proses penyidikan sehingga meluas atau berhenti," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2015).
Menurut Bambang, sebagian awal KPK yang menangani kasus Nazar berniat untuk berhenti dulu. Namun Bambang tidak menjelaskan sampai kapan batas waktu pemberhentian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harus putuskan itu. Tapi mudah-mudahan dalam waktu segera di akhir bulan ini atau di awal bulan depan tapi belum boleh dikasih tau ke publik ya, strategi apa yang diputuskan," tandasnya.
(rna/ndr)