Kapolres Pidie AKBP Sunarya menjelaskan, BIN gadungan itu bernama Lukman Nul Hakim (24), warga Desa Sukon, Kecamatan Simpang Tiga, Kaupaten Pidie. Ia ditangkap oleh Kapten Inf Zair Harpen dan anggota Koramil Serma Marzuki di kafe Jl Prof Majid Ibrahim, Kamis (29/1/2015).
Kasus itu diketahui adanya laporan korban bernama Sulaiman (35) ke anggota Koramil. Dimana korban memberikan sejumlah uang Rp 120 juta untuk kepengurusan sebuah proyek dari APBN kepada tersangka yang mengaku sebagai Letkol Inf Edi Santoso alias Heri Ritadi berdinas di BIN yg mampu melobi proyek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tangan tersangka turut diamankan 1 pucuk senjata softgun jenis FN, alat setrum, uang tunai Rp 620 ribu. Diduga pelaku sering melakukan penipuan dan diduga masih ada korban lain," kata AKBP Sunarya kepada detikcom.
Saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolres Pidie untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(try/try)