Gulat Ngotot Tak Punya Kepentingan, Hakim: Rasanya Nggak Mungkin!

Kasus Suap Gubernur Riau

Gulat Ngotot Tak Punya Kepentingan, Hakim: Rasanya Nggak Mungkin!

- detikNews
Kamis, 29 Jan 2015 15:54 WIB
Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Supriyono mencecar Gulat Manurung dalam β€Žsidang perkara dugaan suap terkait revisi SK Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perubahan area kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan. Gulat berkelit dirinya tak punya kepentingan dalam kasus tersebut.

"Ini seolah-olah saudara kok hanya kepentingan PT Duta Palma. Padahal di satu sisi, saudara juga ada kepentingan di situ, sampai saudara meminjam uang demi kepentingan orang lain, rasanya secara rasio uang segitu, masak kepentingan orang lain, saudara yang meminjam. Ada nggak kepentingan saudara di dalam situβ€Ž?" cecar hakim Supriyono kepada Gulat di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2015).

"Pada saat pemberian itu, di hati nurani saya, tidak ada kepentingan. Malahan saya berpikir setelah tertangkap kok bodo kali aku ya harus cari uang sebanyak itu," elak Gulat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hakim yang tak puas dengan jawaban Gulat kembali mencecarnya. Hakim menekankan bahwa Gulat yang juga pengusaha itu pasti mempunyai pemikiran dengan landasan untung rugi.

"Saudara kan dosen, pengusaha juga, berpikirnya untung rugi, kan susah kan untuk menerima keterangan saudara kalau nggak ada kepentingan, makanya kembali lagi ke saudara," cecarnya.

Namun lagi-lagi, Gulat mengelak bahwa dia tidak punya kepentingan dalam perkara yang juga menjerat Gubernur Riau non aktif Annas Maamun tersebut. Hakim pun tetap meragukan jawaban Gulat.

"Berapa kali ditanya, terserah saudara saja. Rasa-rasanya kan nggak mungkin, tanya ke hati nurani saudara," ucap hakim Supriyono.

Gulat tetap bersikeras bahwa saat itu Annas berniat meminjam dan mengembalikan uang tersebut. Bahkan Gulat mengaku tak berniat menyuap Annas. β€ŽNamun hakim menegaskan bahwa saksi-saksi yang telah diperiksa serta Annas Maamun sendiri menyebutkan bahwa Gulat menyuap dirinya.

"Itu hanya keterangan saudara saja, yang jelas Annas Maamun menelepon kepada saudara seperti itu.β€Ž Terserah saudara, dari Annas Maamun sendiri sudah mengatakan bukan pinjaman," tandas hakim Supriyono.

(dha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads