"Ini seolah-olah saudara kok hanya kepentingan PT Duta Palma. Padahal di satu sisi, saudara juga ada kepentingan di situ, sampai saudara meminjam uang demi kepentingan orang lain, rasanya secara rasio uang segitu, masak kepentingan orang lain, saudara yang meminjam. Ada nggak kepentingan saudara di dalam situβ?" cecar hakim Supriyono kepada Gulat di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2015).
"Pada saat pemberian itu, di hati nurani saya, tidak ada kepentingan. Malahan saya berpikir setelah tertangkap kok bodo kali aku ya harus cari uang sebanyak itu," elak Gulat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara kan dosen, pengusaha juga, berpikirnya untung rugi, kan susah kan untuk menerima keterangan saudara kalau nggak ada kepentingan, makanya kembali lagi ke saudara," cecarnya.
Namun lagi-lagi, Gulat mengelak bahwa dia tidak punya kepentingan dalam perkara yang juga menjerat Gubernur Riau non aktif Annas Maamun tersebut. Hakim pun tetap meragukan jawaban Gulat.
"Berapa kali ditanya, terserah saudara saja. Rasa-rasanya kan nggak mungkin, tanya ke hati nurani saudara," ucap hakim Supriyono.
Gulat tetap bersikeras bahwa saat itu Annas berniat meminjam dan mengembalikan uang tersebut. Bahkan Gulat mengaku tak berniat menyuap Annas. βNamun hakim menegaskan bahwa saksi-saksi yang telah diperiksa serta Annas Maamun sendiri menyebutkan bahwa Gulat menyuap dirinya.
"Itu hanya keterangan saudara saja, yang jelas Annas Maamun menelepon kepada saudara seperti itu.β Terserah saudara, dari Annas Maamun sendiri sudah mengatakan bukan pinjaman," tandas hakim Supriyono.
(dha/mad)