"Saya sampaikan bahwa dari pihak kami sudah nyatakan bahwa ini hari harusnya ada pertemuan runding, bahwa mulai ini hari pertemuan kita tangguhkan dulu. Jadi tak ada proses perundingan sambil menunggu proses pengadilan," kata Yorrys di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2015).
Dia menjelaskan bahwa pada Selasa (27/1) lalu Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah sidang perdana dan menyerahkan ke mekanisme partai selama 10 hari. Untuk itu disepakati menunngu keputusan pengadilan lanjutan pada tanggal 3 Februari 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari ini seharusnya ada pertemuan juru runding yang membahas soal struktur, namun menurut dia kubu Ical tak mengindahkan upaya rekonsiliasi. Maka dari itu semua mekanisme akhirnya diserahkan kepada pengadilan.
"Harus terima risiko, ini kan memang sulit. Pengadilan ini kan soal benar salah bukan perundingan. Hukum itu kan nggak begitu. Ini kan harus dua tokoh punya jiwa negarawanan. Jangan pentingkan ego. Dua-dua ini kan gak mau kan. Kalau bisa pertemukan mereka berdua jadi lebih baik duduk bicara," pungkas Yorrys.
Usai bertemu Luhut dirinya langsung bertolak ke DPP Golkar. Dia menyebut ada pembahasan bersama Ketum versi Munas Jakarta Agung Laksono.
(bpn/van)