Nyaru Anggota TNI AD, Duda Asal Pasuruan Gasak Motor Mahasiswi

Nyaru Anggota TNI AD, Duda Asal Pasuruan Gasak Motor Mahasiswi

- detikNews
Kamis, 29 Jan 2015 15:40 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Akhmad Baidowi (28) diringkus anggota Denpom Surabaya di rumahnya Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Pasuruan. Duda satu anak ini nekat mengaku sebagai anggota TNI AD yang berdinas di Jember untuk mencuri sepeda motor Fitria (20), mahasiswi asal Surabaya.

Kapolsek Mojosari, Kompol Wachid Arifaini menjelaskan, penangkapan tersangka Baidowi bermula dari laporan korban Fitria ke Denpom Surabaya. Mahasiswi salah satu universitas di Surabaya asal Pagesangan, Surabaya itu mengaku sepeda motor Supra X 125 bernopol L 6265 JB dibawa kabur tersangka, Sabtu (17/1).

Saat itu, tersangka mengaku sebagai anggota TNI AD yang berdinas di Jember. Duda satu anak ini berkenalan dengan korban melalui facebook. Untuk mengelabuhi korban, lanjut Arifaini, tersangka memasang fotonya berseragam doreng mirip anggota TNI di akun facebooknya. Setelah berkenalan, tersangka mengajak korban bertemu dan berwisata ke Pacet.

"Setelah dari Pacet, tersangka mengajak korban mampir ke SPBU Desa Awang-Awang. Tersangka menyuruh korban ke kamar mandi, kemudian sepeda motor korban dibawa kabur tersangka," kata Arifaini kepada wartawan, Kamis (29/1/2015).

Menerima laporan korban, Arifaini menambahkan, tim Denpom Surabaya melacak keberadaan tersangka. Petugas meminta bantuan teman korban untuk menemui tersangka di rumahnya. Saat itulah, tersangka bisa diringkus oleh petugas.

"Karena kejadiannya di wilayah hukum kami dan juga tersangka bukan anggota TNI, maka oleh Denpom diserahkan ke kami untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Arifaini menuturkan, diduga tersangka telah berulang kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama. "Pengakuan tersangka sudah 3 kali menjalankan aksinya, namun untuk korban yang lain masih kita selidiki," tuturnya.

Masih menurut Arifaini, dari tangan tersangka disita uang sisa penjualan sepeda motor korban Rp 2,45 juta, sebuah handphone blackberry, 5 kartu atm, serta tas warna doreng milik tersangka.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, karena ini murni pencurian. Ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.


(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.