Hal tersebut diungkapkan Wakasat Narkoba Jakarta Barat, Kompol Sinto Silitonga setelah penangkapan HM alias Riki (55) dan UZ alias Zul (42). Mereka ditangkap di Jalan Mirah, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat.
"UZ warga Kampung Ambon datang ke rumah HM untuk gunakan narkoba. Polisi yang saat itu mencurigai lalu melakukan penggerebekan. Dari penangkapan mereka berhasil diamankan kotak hitam berisi 0,29 gram sabu, 1 linting ganja, bong dan cangklong," ujar Sinto kepada wartawan, Kamis (29/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DM ternyata anak dari HM. Dirinya ditangkap di kamar kost di Jalan Dahlia Raya, Cengkareng," ujar Sinto.
Sinto menerangkan, sebelumnya DM tinggal bersama HM di Jl.Mirah, Komplek Permata, namun sejak Polres lakukan program RW Bebas Narkoba, DM mengungsi ke Jl.Dahlia Raya. DM memang dikenal sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut.
"Barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan DM ialah 0,33 sabu yang disimpan dalam kotak rokok," tutup Sinto.
(spt/fdn)