Advokat senior Todung Mulya Lubis menyebut pelantikan Komjen Budi memang kewenangan Jokowi. Namun presiden harusnya bersikap tegas menolak posisi sentral penegakan hukum dipimpin seseorang yang menyandang status tersangka.
"Pelantikan urusan presiden, tapi presiden sudah tahu dicalonkan saja menimbulkan protes, apalagi dilantik," ujar Todung saat dihubungi Rabu (28/1/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Todung, salah satu opsi yang disarankan tersebut akan sia-sia. "Kasihan untuk apa dilantik langsung diberhentikan? Kayak main-main saja," sebut dia.
Sementara Sekretaris Tim 9 Hikmahanto Juwana mengatakan polemik perlu tidaknya calon Kapolri berstatus tersangka memang tak diantisipasi saat penyusunan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri disusun.
"Permasalahan yang kita hadapi ini sebenarnya tidak terpikirkan oleh para pembentuk UU ketika UU Polri ini dibuat. Apa yang terjadi sekarang ini harus dipahami sebagai suatu yang anomali," kata Hikmahanto di Sekretariat Negara.
Namun semestinya menurut Hikmahanto, semua orang yang menduduki jabatan di institusi penegak hukum harus bersih dari kasus korupsi. Pasalnya jika seorang pimpinan penegak hukum, Kepolisian maupun KPK tak boleh menyandang status tersangka.
(fdn/iqb)