Penyerobot Lahan Milik Kerabat eks Gubernur Jatim Dijebloskan Medaeng

Penyerobot Lahan Milik Kerabat eks Gubernur Jatim Dijebloskan Medaeng

- detikNews
Rabu, 28 Jan 2015 17:32 WIB
Surabaya - Handoko Mintoyo Rahardjo (58), warga Tambak Osowilangung Surabaya dijebloksan ke Rutan Medaeng. Handoko berurusan dengan hukum karena penyerobot lahan milik kerabat eks Gubernur Jawa Timur Imam Utomo.

"Memang benar sudah dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (28/1/2015).

Handoko yang pernah menjadi buronan Kejari Surabaya selama 7 bulan dan pernah berurusan dengan kasus penimbunan BBM, penggelapan pajak bumi bangunan (PBB), penggelapan emas hingga penipuan asuransi ini, dilaporkan Faizal Riza kerabat eks Gubernur Jatim Imam Utomo ke Polda Jatim pada 19 Juni 2014 dengan nomor laporan polisi LP/718/VI/2014/UM/SPKT.

Handoko dijerat pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP dan Pasal 266 KUHP tentang memasuki perkarang tanpa izin dan atau menguasai dan menyewakan tanah tanpa hak, atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik.

Handoko menyerobot lahan di Jalan Greges 61, Surabaya. Lahan seluas 3.700 meterpersegi milik korban digunakan tersangka dan disewakan ke PT Multicon sebagai tempat parkir kontainer.

Meski sudah dilakukan mediasi dan somasi, tapi tak digubris. Handoko pun dilaporkan ke Polda Jatim pada 19 Juni 2014 dan ditahan di mapolda sejak Senin (8/12/2014).

Setelah berkas-berkas dilengkapi, perkara Handoko ini dinyatakan P-21 dan pelimpahan tahap 2 ke Kejati dilakukan sejak kemarin pagi.

"Kita sudah cek ke kejaksaan dan di Medaeng, memang sudah pelimpahan tahap 2 dan sudah ditahan di Medang," tambah Robert Simangungsong kuasa hukum Faizal.

(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.