"Tak ada prosedur tata negara yang dilanggar jika Presiden membatalkan itu," kata pakar hukum tata negara Refly Harun dalam perbincangan, Rabu (28/1/2015).
Refly mengatakan, dalam UU no 2 Tahun 2002 Tentang Polri, disebutkan calon Kapolri yang diajukan Presiden dan disetujui oleh DPR, dapat dilantik oleh Presiden. Namun dalam kondisi khusus, seperti sekarang ini, Presiden bisa saja dengan kewenangannya membatalkan pencalonan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian terkait nama baru yang diajukan Presiden itu, kata Refly, DPR harus menindaklanjuti usulan Presiden tersebut dalam waktu maksimal 20 hari. Tenggat waktu 20 hari itu dapat digunakan oleh DPR untuk melakukan fit and proper test calon kapolri.
"Kalau DPR setuju maka dilantik, kalau tidak setuju maka status quo," ujar Refly.
Dia menjelaskan, dalam kasus Komjen Budi Gunawan ini, jika yang terjadi adalah status quo, maka Kapolri masih tetap kosong. Tugas Kapolri tetap dilaksanakan oleh wakapolri. "Lalu sampai kapan? Ya terserah Presiden," tuturnya.
Sementara, kata Refly, jika selama 20 hari itu DPR tidak memberikan jawaban, maka hal itu dapat dianggap sebagai persetujuan. Presiden dapat langsung melantik calon Kapolri baru.
Jadi tunggu apa lagi Pak Jokowi?
(van/try)