"KPK sebagai institusi yang kuat, tidak bisa dilemahkan. Yang bisa lemah orangnya (komisioner). Kalau lemah ya bisa diganti," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).
Fadli menuturkan bahwa kewenangan dan tugas KPK sebagai institusi telah diatur oleh undang-undang. Bila ada komisioner yang menjadi tersangka kemudian diberhentikan, maka langkah selanjutnya adalah mengganti orang tersebut sesuai mekanisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konflik KPK-Polri saat ini, sambung Fadli, sangat mengganggu kinerja dua institusi. Alumnus UI ini mempertanyakan peran Wantimpres dalam kemelut saat ini.
"Sangat mengganggu karena pasti akan mengganggu kinerja KPK, ganggu kinerja Polri. Dua institusi kinerjanya terganggu. Sudah terjadi disharmoni," ucapnya.
(imk/trq)