Hal itu disampaikan Edi saat ditemui di pabriknya di Jalan Cicukang No 6 RT 03 RW 04, Kelurahan Caringin Kecamatan Bandung kulon, Senin (26/1/2015).
"Itu pakai bahan (kimia) kalau pas abis bahan saja. Biasanya pakai (cabai-tomat)," ujar Edi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena merasa aman, ia pun tak menyadari bahaya di balik penggunakan bahan-bahan kimia tersebut. "Itu sih buat pengental," kata Edi.
Dalam sehari, produksi saus di pabrik tak tentu. "Ya sekitar 1.500 bungkus lah," sebutnya.
Di pabriknya itu, ia memiliki sekitar 20 orang pegawai. Edi kini dibawa ke Polrestabes Bandung untuk diperiksa lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 136 UU RI No 18 tahun 2001 tentang Pangan.
Sementara itu menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengungkapkan bahan yang digunakan untuk membuat saus adalah ampas tapioka, ekstrak bawang putih, ekstrak cabai leoserin capsikum, saskrin, garam, cuka, potasiun pospat, cairan tomat dan pewarna tekstil.
Cara pembuatannya yaitu seluruh bahan dicampurkan dalam satu drum lalu kemudian dilarutkan dengan air panas kurang lebih 30 liter. Kemudian bahan diaduk sampai larut dengan cara dimixer.
Setelah larut, saus sambal yang sudah jadi akan dikemas untuk diedarkan ke pasar-pasar. Merek-merek saus yang diproduksi pabrik ini antara lain Sinarsari, Unggul Sari dan Indosari.
(tya/ern)