Dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Kejagung Tony T Spontana, kuasa hukum Komjen Budi Gunawan datang ke Kejagung pada Selasa (20/1) atau Rabu (21/1).
"Mereka menyampaikan pernyataan sikap yang di dalamnya juga ada keinginan untuk Kejagung menindaklanjuti pernyataan sikap tersebut," jelas Tony saat ditanya tentang kelanjutan laporan kuasa hukum Komjen Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga pada hari Jumat sore tanggal 23 Januari itu, kuasa hukum BG ini mencabut laporannya yang ke Kejagung. Jadi sudah selesai. Tidak ada yang ditindaklanjuti," imbuhnya.
Saat ditanya alasan pencabutan laporan, Tony mengatakan pihak Komjen Budi mengerti bahwa bila kasus itu sudah ditindaklanjuti penegak hukum lain, maka penegak hukum lain tidak akan menangani lagi.
"Kan kita tahu kalau di sana, di Mabes Polri sudah ditindaklanjuti kan? Apa yang menjadi keinginan mereka, kalau salah satu pihak sudah menangani ini, kita secara MoU-nya kalau salah satu instansi penegak hukum sudah menangani sebuah kasus yang serupa, kita tidak boleh menangani lagi," tutur Tony.
"Mereka tahu seperti itu. Kalau di sana (Mabes Polri) sudah ditindaklanjuti, di sini (Kejagung) tidak perlu lagi," tutup dia.
(nwk/nrl)