"Ini menjaga moralitas," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PuKat) UGM Zainal Arifin Muchtar, Senin (26/1/2015).
Menurut Zainal, berhenti sementara itu semestinya menunggu Keppres. Karena sesuai UU KPK, pemberhentian sementara pasal 32 ayat 2, Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal menerangkan, apa yang dilakukan BW ini bisa menjadi contoh bagi pejabat lainnya. Misalnya saja di kepolisian di mana Komjen Budi Gunawan sudah menjadi tersangka korupsi.
"Ya walau di UU Polri tidak diatur tersangka berhenti sementara," tutup dia.
(ndr/mad)