BW Jaga Moralitas Ajukan Berhenti Sementara dari KPK

BW Jaga Moralitas Ajukan Berhenti Sementara dari KPK

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 14:57 WIB
Jakarta - Apresiasi disampaikan untuk Bambang Widjojanto yang mengajukan berhenti sementara dari KPK. Bambang dinilai memberi contoh yang baik bagi para pejabat di negeri ini. Karena pemberhentian sementara itu menunggu Keppres.

"Ini menjaga moralitas," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PuKat) UGM Zainal Arifin Muchtar, Senin (26/1/2015).

Menurut Zainal, berhenti sementara itu semestinya menunggu Keppres. Karena sesuai UU KPK, pemberhentian sementara pasal 32 ayat 2, Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya kan menunggu Keppres," urai Zainal.

Zainal menerangkan, apa yang dilakukan BW ini bisa menjadi contoh bagi pejabat lainnya. Misalnya saja di kepolisian di mana Komjen Budi Gunawan sudah menjadi tersangka korupsi.

"Ya walau di UU Polri tidak diatur tersangka berhenti sementara," tutup dia.


(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads