Diduga Korupsi PLTU, Yance Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Diduga Korupsi PLTU, Yance Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 13:23 WIB
Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance dengan pasal tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU Batubara di Kabupaten Indramayu, senilai Rp 41 miliar. Yance terancam hukuman 20 tahun penjara.

Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (26/1/2015). Jaksa Penuntut Umum Juli Isnur mendakwa Yance dengan dakwaan primair dan subsidair.

Untuk dakwaan primair, Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk dakwaan subsidair, Yance dijerat Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU mengungkapkan, kasus itu bermulai di tahun 2006, saat Pemkab Indramayu menerima permintaan dari PT PLN (persero) dalam rangka pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Sumuradem, Kec. Sukra, Kab. Indramayu. PT PLN kemudian membentuk Tim Percepatan Proyek Diversifikasi Energy (Tim Y8).

Yance yang saat itu menjadi Bupati Indramayu menerima Tim Y8 terkait paparan rencana PLTU dengan kapasitas 3x300 MW. Tanggal 8 Juni 2006 Yance menerima surat dari PT PLN soal permohonan Izin Prinsip pembangunan PLTU dan didisposisikan ke Dinas Pertanahan.

"Ancaman hukuman pasal 2 itu minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, pasal 3 nya minimal satu tahun maksimal 20 tahun," kata Jaksa usai persidangan.

Usai mendengarkan dakwaan tersebut, majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa terkait dakwaan yang dibacakan JPU.

"Apakah saudara paham dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU?" ujar majelis hakim.

Yance menjawab. "Saya paham dengan kasus tersebut, tapi saya tidak paham dengan dakwaannya," ujar politisi Golkar tersebut.

Yance dan kuasa hukumnya meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempersiapkan tanggapannya terkait dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada 2 Februari 2015 mendatang.



(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads