"Sebenarnya ini sudah lama, sekitar 1 tahun yang lalu kita sebut. Nah besok tanggal 28 Januari akan kami laporkan ke Mabes Polri," ucap Fathorrasjid, Senin (26/1/2015).
Fathorrasjid menyebut bahwa pihaknya tidak memanfaatkan momentum kegaduhan KPK dan Polri. Dia mengaku mempunyai bukti-bukti untuk melaporkan Zulkarnaen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Fathorrasjid mengaku bahwa kasus tersebut melibatkan banyak pihak.β Nama Zulkarnaen disebut oleh Fathorrasjid menerima suap sebesar Rp 2,8 miliar βsaat menjabat sebagai Kajati Jawa Timur.
Fathorrasjid sendiri sudah divonis hakim bersalah pada 2010 lalu. Di pengadilan negeri Surabaya dia divonis 6 tahun penjara karena terbukti memotong dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) hingga Rp 5,8 miliar.
Kemudian dia melakukan kasasi dan vonisnya menjadi 4 tahun penjara. Fathorrasjid bebas pada Desember 2013 lalu.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Zulkarnaen. Namun memang sudah santer bila mantan jaksa itu akan dilaporkan. Menyusul Adnan Pandu, dan Bambang Widjojanto.
Bila melihat saat fit and proper test pada 2011 lalu, rekam jejak Zulkarnaen sudah clear. Di Tim Pansel dan di DPR, Zulkarnaen lolos.
(dha/ndr)