Gara-gara Rebutan Channel Televisi, Djaswadi Tewas Dipukul Pakai Kayu

Gara-gara Rebutan Channel Televisi, Djaswadi Tewas Dipukul Pakai Kayu

- detikNews
Senin, 26 Jan 2015 12:54 WIB
(Foto: Angling Adhitya P/detikcom)
Semarang - Hanya karena rebutan mengganti channel televisi, seorang pria tewas di kawasan Pasar Johar Semarang. Korban bernama Djaswadi (55) mengembuskan nafas terakhir setelah sempat dirawat selama tiga hari di rumah sakit.

Peristiwa yang menimpa warga Kampung Sumeneba RT 03 RW 04, Kelurahan Kauman, Kecamatan Semarang Tengah itu terjadi satu tahun lalu, tepatnya 25 Januari 2014. Saat itu, sekitar pukul 22.30 korban sedang melihat pertandingan bola di televisi umum di kawasan Pasar Johar.

Kemudian datang pria bernama, Supri (50) yang mengganti channel televisi yang sedang dilihat Djaswadi. Tidak terima dengan hal itu, Djaswadi marah-marah dan terjadi perdebatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nonton bola, terus diganti orangnya marah-marah. Baunya orang mabuk," kata pelaku bernama Slamet Pamuji (28) di Mapolrestabes Semarang, Senin (26/1/2015).

Supri kemudian mengadu kepada menantunya, Slamet. Karena tidak terima mertuanya dimarahi, Slamet menghampiri Djaswadi sambil membawa balok kayu.

"Itu di Pasar Johar, saya juga sedang menonton TV sama istri," kata buruh pengupas bawang itu.

Dari arah belakang Slamet memukul kepala sebelah kiri korban dari jarak 1 meter. Korban langsung tergeletak bersimbah darah di lokasi kejadian. Melihat hal itu Slamet langsung melarikan diri ke rumahnya di Candisari, Semarang dan kabur ke Rembang.

"Saya langsung lari, sembunyi di Rembang," ujarnya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan korban meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit. Setelah melarikan diri selama setahun, pelaku akhirnya dibekuk di Jepara hari Sabtu (24/1/2015) lalu.

"Buron hampir setahun. Dia lari terus. Latar belakang pembunuhan kerena menonton televisi," kata Djihartono.

Dari tangan pelaku diamankan balok kayu. Pelaku dijerat pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads