Pasalnya, peraturan tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan dengan pukat tarik, cantrang dan jongrang, akan berdampak ke perekonomian para nelayan kecil.
Para nelayan melakukan orasi di depan kantor dewan sambil membawa keranda mayat dan poster bertuliskan penolakan atas peraturan menteri dan aksi teatrikal yang diwarnai histeris istri para nelayan.
Ratusan personel gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP berjaga-jaga di lokasi. Sementara 5 perwakilan demo diberi izin masuk oleh ketua DPRD untuk melakukan mediasi.
Korlap aksi, H.Santo mengatakan, peraturan Menteri Susi bila diterapkan akan berdampak sosial. Seperti 3.000 nelayan akan kehilangan pendapatan, banyak pengangguran karena nelayan mengalami kebangkrutan, 180 unit kapal nelayan setempat akan mangkrat tidak beroperasi, pegiat usaha dipelabuhan terancam gulung tikar.
"Para nelayan menolak keputusan Menteri Susi, karana akan berdampak sosial, nelayan akan terus melakukan sebelum ada penganti alat penangkapan yang modern dari kementerian terkait," kata H.Santo, Senin (26/1/2015).
Sementara Ketua DPRD setempat Agus Rudianto Ghafur, mengaku aspirasi para nelayan akan dikirim ke pemerintah pusat.
"Aspirasi pendemo akan kami tampung dan akan saya sampaikan ke DPRD pusat dan pemerintah pusat," ungkap Agus.
Setelah puas melakukan mediasi antara perwakilan nelayan dan DPRD Kota Probolinggo, ribuan nelayan membubarkan diri dengan tertib sambil menunggu keputusan tuntutan yang dikirim ke pemerintah pusat.
(fat/fat)