Pelapor Adnan Pandu Juga akan Mengadu ke Komite Etik KPK dan DPR

Pelapor Adnan Pandu Juga akan Mengadu ke Komite Etik KPK dan DPR

- detikNews
Sabtu, 24 Jan 2015 18:09 WIB
Jakarta - Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Muhammad Indra Warga Dalem dilaporkan ahli saham PT Desy Timber, Mukhlis Ramlan terkait pemalsuan dokumen perusahaan hingga pencurian saham. Tidak hanya itu, Mukhlis juga akan melaporkan Adnan ke Komite Etik KPK.

"Sampai saat ini perusahaan tersebut masih berjalan dan masih dimiliki Adnan. Untuk itu kami juga akan melaporkan ke Komite Etik KPK," jelas Mukhlis di Bareskrim Polri, Sabtu (24/1/2015).

Selain ke Komite etik, Mukhlis juga akan dilaporkan ke Komisi III DPR RI. Dirinya ingin masalah ini segera diselesaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencananya Senin (26/1) kami akan ke sana," jelas Mukhlis.

Mukhlis mengaku sudah melaporkan permasalahan ini ke Polsek dan Polres Berau sejak tahun 2007 hingga 2009. Namun, tidak pernah ditanggapi.

"Kami sudah laporkan ini sebelumnya namun tidak ditanggapi. Alasannya kami juga tidak tahu. Semoga Bareskrim cepat menindak," tutup Mukhlis.

Mukhlis melaporkan Adnan Pandu ke Bareskrim Polri dengan menggunakan pasal 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Adnan Pandu merupakan komisioner KPK kedua yang dipolisikan setelah sebelumnya Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengarahkan saksi dengan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

(spt/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads