Pantauan di rumah Bambang Jl Kampung Lio, Kampung Bojong Lio, Kelurahan Cilodong, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, (24/01/2015), pria kelahiran 18 Oktober 1959 ini, sebelumnya keluar rumah untuk mengikuti salat Subuh di masjid yang terletak di depan rumah. Setelah beberapa saat berbicara dengan media, Bambang kemudian masuk rumah. Dia tidak keluar rumah lagi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, dia memanfaatkan waktunya untuk istirahat di rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menengok ke rumah Bambang, halaman rumah Bambang sangat luas. Di sana, terdapat 2 bangunan lain selain rumah utama Bambang. Ada juga pendopo yang kental dengan nuansa kayu dan bambu di sebelah kanan rumah utama Bambang. Di seberangnya, ada bangunan kecil bercat kuning yang ditempati 3 ekor kucing jenis persia serta kadang kelinci.
Sementara suasana di depan rumah Bambang yakni di Masjid An-Nur, terpasang sebuah tenda besar. Di sana, akan diadakan peringatan acara Maulid Nabi. Terdengar dari luar, lantunan ayat suci Al Quran dari dalam masjid.
Bambang akhirnya ditangguhkan penahanannya Bareskrim Polri setelah Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja melobi Wakapolri Badrodin Haiti.
Adnan menjamin pembebasan Bambang. Bambang dibebaskan dari Mabes Polri sekitar pukul 01.30 WIB. Kemudian Bambang ke KPK untuk menemui relawan antikorupsi. Setelah itu dia tiba di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB.
Bambang ditangkap Bareskrim dengan bantuan pihak Kapolsek Sukmajaya Komisaris Agus Widodo setelah mengantar anaknya kelas IV SDIT Nurul Fikri. Bambang yang saat itu menjadi pengacara dituduh menyuruh saksi untuk bersumpah palsu dalam kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Kasus itu terjadi pada 2010, sementara Bambang menjadi pimpinan KPK pada 2012.
(nik/fjp)