Aneka 'Serangan' ke KPK, Mulai Foto Mesra sampai Penangkapan BW

Penangkapan Bambang Widjojanto

Aneka 'Serangan' ke KPK, Mulai Foto Mesra sampai Penangkapan BW

- detikNews
Jumat, 23 Jan 2015 18:48 WIB
Jakarta - Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka, 'serangan' bertubi-tubi terus menimpa komisi antirasuah tersebut. Serangan dilakukan baik melalui Ketua, institusi KPK, dan terakhir hari ini
terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Komjen Budi Gunawan diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa, 13 Januari 2015 lalu. Satu hari kemudian beredar foto mesra yang diduga diperankan oleh Ketua KPK Abraham Samad dengan seorang perempuan cantik. Belakangan diketahui bahwa foto tersebut palsu.

Hari berikutnya yakni Kamis (15/1/2015), Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapat paripurna menyetujui mengangkat Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri," kata pimpinan rapat Taufik Kurniawan membacakan hasil forum lobi di ruang paripurna gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/1/2014).
"Apakah dapat disetujui?" tanya Taufik.β€Ž

"Setujuu...!!!" timpal mayoritas anggota dewan disambut tepuk tangan.

Wakil ketua komisi III Desmon Mahesa menyerahkan sepenuhnya hasil paripurna DPR siang tadi kepada Jokowi. "Kalau tidak dilantik Jokowi akan permalukan DPR," kata Desmon dalam diskusi di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/1/2014).

Sepekan kemudian Markas Besar Kepolisian RI melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Komjen Budi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"(Gugatan Praperadilan) sudah dilayangkan kemarin," kata Kepala Divisi Pembinaan Hukum Irjen Moechgiyarto, saat dihubungi detikcom, Selasa (20/1/2015).

Divisi Binkum merupakan divisi yang diamanati oleh Polri untuk memberikan pengawalan hukum bagi Komjen Budi. Sesuai dengan ucapan Kapolri Jenderal Sutarman sebelum diberhentikan dengan hormat.

Satu hari setelah Mabes Polri melayangkan gugatan praperadilan, giliran kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution melaporkan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto ke Kejaksaan Agung.

"Kami akan melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pembiaran atau pemaksaan. Jadi pimpinan KPK dilaporkan sesuai pasal 421 KUHP dan pasal 23 UU no 23 Tahun 1999 dan UU no 20 Tahun 2001 terkait pemberantasan korupsi," kata Razman Arif Nasution.

Pada Kamis (22/1/2015) kemarin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menuding ada motif dendam politik dalam penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku pernah bertemu
dengan Ketua KPK Abraham Samad menjelang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pertemuan itulah Hasto mengaku bahwa Samad pernah menyebut kegagalannya menjadi cawapres akibat bisikan Komjen Budi Gunawan. Hari ini giliran Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mendapatkan 'serangan'. Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menangkap Bambang dengan tuduhan mengarahkan saksi palsu.

Sejumlah aktivis antikorupsi menyebut penangkapan Bambang Widjajanto ini terkait dengan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Sulit untuk mencari keterputusan penetapan Pak BG menjadi tersangka dengan peristiwa hari ini (penangkapan Bambang Widjojanto)," kata aktivis antikorupsi yang juga pakar hukum tata negara Saldi Isra.

(erd/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads