"Secara UU pasal 21, bahwa kepemimpinan KPK bersifat kolektif kolegial dari jumlah 5 orang. Nah dalam hal sekarang sudah menjadi 3, ini titik critical. Jangan sampai ada hal-hal lain. Kalau ada hal-hal lain lumpuh KPK," kata Aziz Syamsuddin dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/1/2015).
"Kolektif kolegial itu setengah plus satu. Jadi kalau proses penyidikan Polri terhadap BW terus, berarti pimpinan KPK tinggal tiga. Tiga masih jalan, kalau tinggal dua ya Perpu," imbuhnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut keputusan MK itu terpidana, sama seperti anggota dewan kalau tersangka masih bisa (bertugas)," ujar politisi Golkar itu.
Aziz enggan menanggapi lebih jauh soal ketegangan antar KPK dan Polri yang keduanya adalah mitra kerja DPR. Dia hanya berharap keduanya berpegangan pada ketentuan perundangan.
"Komisi III tidak bisa mengintervensi proses hukum," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK saat ini ada 4 orang yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen. Sementara Busyro Muqoddas sudah habis masa jabatannya dan komisi III belum menunjuk penggantinya.
(iqb/erd)