"Kalau tindakan penyidik itu tentu yang menentukan adalah penyidik, tidak semua penyidik seluruh Indonesia awasi semua. Sudah ada Dir-dir-nya," jelas Badrodin usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat (23/1/2015).
Menurut Badrodin, penangkapan merupakan teknis penyidikan. Di dalam penyidikan sudah ada peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 dan menjadi pedoman penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin menyampaikan, secara institusi KPK dan Polri tidak ada masalah, tidak ada fiksi.
"Kalau terkena proses hukum silakan diproses. Saudara BW oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dengan kasus pelanggaran pasal 242 KUHP jo pasal 55 KUHP. Kasus ini berkaitan dengan sengketa Pilkada di Kota Waringin Barat yang digugat melalui MK di mana salah satu pengacaranya adalah BW," urai dia.
(mok/ndr)