Wakapolri: Apakah Bambang Dipanggil atau Ditangkap Bergantung Penyidik

Wakapolri: Apakah Bambang Dipanggil atau Ditangkap Bergantung Penyidik

- detikNews
Jumat, 23 Jan 2015 18:00 WIB
Jakarta - Wakapolri Komjen Badrodin Haiti memberi penjelasan soal peristiwa penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurut dia, sepenuhnya ditangkap atau dipanggil bergantung pada penyidik.

"Kalau tindakan penyidik itu tentu yang menentukan adalah penyidik, tidak semua penyidik seluruh Indonesia awasi semua. Sudah ada Dir-dir-nya," jelas Badrodin usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat (23/1/2015).

Menurut Badrodin, penangkapan merupakan teknis penyidikan. Di dalam penyidikan sudah ada peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 dan menjadi pedoman penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah dipanggil atau ditangkap bergantung penyidik," urai dia.

Badrodin menyampaikan, secara institusi KPK dan Polri tidak ada masalah, tidak ada fiksi.

"Kalau terkena proses hukum silakan diproses. Saudara BW oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dengan kasus pelanggaran pasal 242 KUHP jo pasal 55 KUHP. Kasus ini berkaitan dengan sengketa Pilkada di Kota Waringin Barat yang digugat melalui MK di mana salah satu pengacaranya adalah BW," urai dia.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads