"Kami mengambil keputusan ini setelah melakukan gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, Kamis (22/1/2015).
Sumaryono mengatakan, penyidik menjerat Nanang dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Tetapi, kata Sumaryono, pasal tersebut tak bisa dijeratkan karena unsurnya tak memenuhi.
Dalam pasal ini, harus ada unsur pemaksaan dan ancaman serta menguntungkan diri sendiri. Tetapi tidak ditemukan unsur tersebut dalam kasus ini.
"Dalam kasus ini tak ada pemaksaan, tetapi sukarela," lanjut Sumaryono.
Sumaryono juga mengakui jika Nanang juga dijerat dengan pasal 11 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal ini dijeratkan karena Nanang adalah seorang PNS.
Tetapi Sumaryono mengatakan bahwa pasal ini juga tidak memenuhi unsur pidana. Unsur pasal ini selain profesi PNS adalah menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya.
"Unsur kedua tak memenuhi karena yang bersangkutan langsung menyerahkan uang tersebut ke panitia pembangunan masjid," tandas Sumaryono.
(iwd/iwd)