Ke-4 reklame itu terletak di halaman Bank Danamon Jalan Gubernur Suryo, di JPO Jalan Tunjungan, reklame Jalan Yos Sudarso.
Kasi Program Bidang Pengembangan Kapasitas Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Supriyadi mengungkapkan rata-rata pelanggaran yang dilakukan karena ukuran reklame tidak sesuai izin.
"Seperti di Jalan Gubernur Suryo, itu melanggar garis sempadan. Sesuai dengan peraturan harusnya 6 meter dari garis sempadan tapi nyatanya di lapangan kurang," kata Bagus kepada detikcom, Kamis (22/1/2015).
Tak hanya itu, jenis ukuran juga menjadi salah satu pelanggaran reklame. "Izinnya 5x10 meter tapi kenyataan di lapangan lebih. Makanya kami bersama biro reklame memberi peringatan dan kita berkas untuk dilakukan pemanggilan," imbuhnya.
Bagus menegaskan, keempat reklame yang diperingatkan seluruhnya memiliki izin dan masih berlaku.
"Hanya ukurannya tidak sesuai dengan izin serta letaknya juga melanggar. Makanya kita tindak untuk selanjutnya dipanggil Dinas Cipta Karya," pungkas Bagus.
(ze/fat)