"Usaha Anda berapa lama berdiri," tanya Ketua Majelis Hakim, M Jalili Sairin pada Irianto, pemilik Ole Ole Futsal dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (22/1/2015).
Irianto pun mengaku bersalah dan siap mengurus izin gangguan. "Sudah 8 bulan pak dan saya sudah mengurusnya saat ini," jawab Irianto.
Majelis Hakim pun menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 250 ribu kepada Ole-Ole Futsal. "Segera urus ya izinnya biar usaha bapak juga enak. Bapak saya denda Rp 250 ribu atau kurungan 4 hari," tegas Jalili.
Sebelumnya PN Surabaya juga menyatakan Grand City Mall bersalah karena tidak memiliki izin gangguan (HO).
"Tindakan tegas dengan mempidanakan yang kita lakukan sebagai bentuk tindakan tegas kita supaya menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak meremehkan perda," tegas Kabid Pengembangan Kapasitas Satpol PP Kota Surabaya, Denny Christopel Tupamahu.
(ze/fat)