"Kan tidak ada izinnya, anda salah dan silahkan bayar denda Rp 500 ribu atau kurungan 4 hari," kata Ketua Majelis Hakim, M Jalili Sairin krpada Kepala Cabang GCM, Sugianto dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (22/1/2015).
Sugianto awalnya membantah kasus tindak pidana ringan yang dihadapinya hanya salah paham. "Sebenarnya salah paham pak. Saat ditanya perizinan kita punya tapi karena saat itu posisi saya sedang tidak ditempat makanya diproses," ujarnya.
Pernyataan pihak GCM langsung dibantah Novi Dirmansyah, Kabid Pengendalian dampak lingkungan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Surabaya sebagai saksi ahli dalam sidang.
"Sesuai konfirmasi yang dilayangkan ke kami setelah melakukan dilapangan. Setelah kita cek di administrasi lingkungan tidak ada semua," ungkapnya.
Mendapat bantahan dari BLH, pihak GCM pun akhirnya mengakui jika tidak izin gangguan karena mati. Namun sudah mengajukan tapi belum keluar karena masih belum bisa melaksanakan rekomendasi Dishub yakni amdal lalin sebagai salah syarat pengajuan izin HO.
"Yang jelas itu bukan sebagai bahan pemaaf, yang jelas faktanya tidak ada. Faktanya tidak ada. Makanya diurus dan patuhi rekomendasi," tegas hakim.
Sementara Satpol PP mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan denda Rp 500 ribu.
"Hanya segitu. Tapi tidak apa-apa minimal bisa menjadi pelajaran yang lain kita tidak akan main-main. Meski hanya dikenakan hukuman denda Rp 500 ribu, sebenarnya dia (GCM) secara tidak langsung sudah mendapat sanksi administrasi dengan membayar Rp 340 juta untuk pengurusan izin HO. Jumlah itu sama seperti mengurus izin baru," ujar Denny Christopel Tupamahu, Kabid Pengembangan Kapasitas Satpol PP Kota Surabaya.
(ze/fat)