PN Cibinong Juga Loloskan Gembong Narkoba Lokal dari Hukuman Mati

PN Cibinong Juga Loloskan Gembong Narkoba Lokal dari Hukuman Mati

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2015 03:58 WIB
Cibinong - Setelah meloloskan mafia narkoba asal Malaysia Teng Huang Hui (32) dari tuntutan hukuman mati, Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong) kembali meloloskan hukuman mati kepada rekan Teng yaitu Hermanto.

Majelis menyatakan Hermanto yang terbukti memiliki narkoba sabu seberat 3,2 kg melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

"Menjatuhkan pidana dengan hukuman seumur hidup," ujar ketua majelis hakim, Lili Sugiarto, di PN Cibinong, Jawa Barat, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, majelis anggap Hermanto tidak bisa dijatuhi mati karena yang mengatur hidup mati seseorang hanyalah Tuhan YME. Majelis juga menganggap terdakwa bisa saja bertobat.

"Setiap manusia pasti mempunyai sifat untuk berubah," ujarnya.

Hermanto ditangkap aparat pada 29 April 2014 di rumah mereka di Taman Puncak Mas, Bukit Golf, Babakan Madang, Bogor. Dari kicauan mereka, keduanya mengaku menyimpan sabu di sebuah hotel di Jakarta. Setelah itu polisi menyasar hotel di Mangga Dua, Jakarta dan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 3,2 kg dalam sebuah tas hitam yang disimpan di kamar.

(rvk/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads