Majelis menyatakan Hermanto yang terbukti memiliki narkoba sabu seberat 3,2 kg melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.
"Menjatuhkan pidana dengan hukuman seumur hidup," ujar ketua majelis hakim, Lili Sugiarto, di PN Cibinong, Jawa Barat, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap manusia pasti mempunyai sifat untuk berubah," ujarnya.
Hermanto ditangkap aparat pada 29 April 2014 di rumah mereka di Taman Puncak Mas, Bukit Golf, Babakan Madang, Bogor. Dari kicauan mereka, keduanya mengaku menyimpan sabu di sebuah hotel di Jakarta. Setelah itu polisi menyasar hotel di Mangga Dua, Jakarta dan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 3,2 kg dalam sebuah tas hitam yang disimpan di kamar.
(rvk/fjp)