"Kami melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap 3.600 pedagang Pasar Turi yang dilakukan investor," kata kuasa hukum pedagang Abdul Habir kepada wartawan di Polda Jatim, Rabu (21/1/2015).
Habir mengatakan, Henry diduga telah memungut biaya untuk penerbitan sertifikat hak milik atas rumah susun dan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan.
"Pasar Turi oleh investor dianggap sebagai rumah susun," ujar Habir.
Karena Pasar Turi bukanlah rumah susun, kata Habir, maka tidak akan mungkin terbit sertifikat hak milik. Padahal Henry sudah memungut biaya ser sertifikat sebesar Rp 10 juta dan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 % dari nilai jual atau sekitar Rp 8,5 juta. Biaya itu sudah dipungut sejak Januari 2013. Dan 90 % pedagang sudah membayar
"Padahal yang boleh dijual adalah hak pakai, bukan yang lain," lanjut Habir.
Selain melaporkan penipuan, Habir juga melaporkan penggelapan yang juga dilakukan Henry. Hendry diduga telah menggelapkan uang ppn tahun 2013 yang telah dibayarkan para pedagang. Indikasinya adalah para pedagang belum menerima faktur pajak.
"Uang tersebut telah digelapkan dan tidak disetorkan negara," tandas Habir.
(iwd/iwd)