Kasus Komjen Budi, Polri Minta Perwiranya Patuhi Panggilan KPK

Kasus Komjen Budi, Polri Minta Perwiranya Patuhi Panggilan KPK

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2015 18:35 WIB
Jakarta - Beberapa perwira menengah dan tinggi Mabes Polri tidak hadir dalam pemeriksaan KPK untuk kasus Komjen Budi Gunawan. Mabes Polri meminta mereka mengikuti prosedur yang ada di KPK.

"Sejak awal Pak Wakapolri Badrodin bilang, Polri menghormati penegakan hukum dari KPK. Berkaitan dengan pemanggilan dan sebagainya, itu mekanisme. Itu mekanisme hukum yang harus dijalankan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Sompie, di Mabes Polri, Rabu (21/1/2015).

Adapun saksi-saksi tersebut adalah, Kapolda Kaltim Irjen Pol Andayono, Brigjen (purn) Heru Purwanto dan Wakapolres Jombang Kompol Sumardji. Hanya Andoyono yang memberikan konfirmasi mengapa tidak hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini total KPK sudah memanggil enam saksi terkait kasus Komjen Budi. Kemarin dari tiga saksi yang dipanggil, hanya satu yang mendatangi pemeriksaan KPK yakni Irjen (purn) Syahtria Sitepu yang pernah menjadi Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Polri.

Dua orang saksi lainnya yakni Dirtipidum Mabes Polri Herry Prastowo dan Kombes Ibnu Isticha, Dosen Utama di STIK Lemdikpol Polri tidak hadir.

Herry tengah berada di luar negeri sedangkan Ibnu tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.



(ahy/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads