"Sejak awal Pak Wakapolri Badrodin bilang, Polri menghormati penegakan hukum dari KPK. Berkaitan dengan pemanggilan dan sebagainya, itu mekanisme. Itu mekanisme hukum yang harus dijalankan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Sompie, di Mabes Polri, Rabu (21/1/2015).
Adapun saksi-saksi tersebut adalah, Kapolda Kaltim Irjen Pol Andayono, Brigjen (purn) Heru Purwanto dan Wakapolres Jombang Kompol Sumardji. Hanya Andoyono yang memberikan konfirmasi mengapa tidak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua orang saksi lainnya yakni Dirtipidum Mabes Polri Herry Prastowo dan Kombes Ibnu Isticha, Dosen Utama di STIK Lemdikpol Polri tidak hadir.
Herry tengah berada di luar negeri sedangkan Ibnu tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.
(ahy/mok)