Risma sapaan akrab walikota yang diusung PDIP ini menegaskan pihaknya tak akan terburu-buru mengeluarkan akta kematian bagi para korban kecelakan pesawat yang jatuh di Selat Karimata.
Orang nomor 1 di Pemkot Surabaya ini memutuskan untuk menunggu hingga seluruh proses evakuasi selesai. "Ini masalah yang kompleks. Kami tak ingin di kemudian hari ada yang mempermasalahkan hal ini, apalagi menyangkut ahli waris. Oleh karenanya, kami ingin setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya usai melakukan pertemuan dengan OJK, PN Surabaya dan keluarga penumpang di Balai Kota Surabaya, Rabu (21/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwakilan PN Surabaya siap memverifikasi dan membantu keluarga dalam pengesahan ahli waris penumpang AirAsia QZ8501.
Wakil Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, Soedi menuturkan, dalam pengurusan ahli waris diperlukan beberapa alat bukti di antaranya Kartu Keluarga (KK) akta kelahiran, akta perkawinan, serta dokumen lainnya. "Yang pasti, kami berkomitmen akan mengawal hingga tuntas," tegasnya di depan Risma.
Sementara asuransi korban, Direktur Pengawasan Bank OJK Kantor Regional III Jatim, Bali dan Nusa Tenggara, Bambang Widjanarko menyatakan pihaknya siap mengawal proses pembayaran asuransi agar dilakukan sesuai hak-hak para korban.
Bambang menyebutkan, hasil pantauan OJK, pihak asuransi sudah merespon secara positif sejak jatuhnya pesawat AirAsia pada 28 Desember 2014. Hanya kata dia, keluarga masih fokus pada pencarian korban sehingga belum mengurus persyaratan asuransi.
Untuk kejelasan status bunga utang dan perkreditan milik korban, OJK akan berkoordinasi dengan pihak bank terkait dengan harapan ada pertimbangan tertentu. "Sebisa mungkin agar bunga cicilan yang semestinya dibayar oleh korban tidak membebani keluarga yang ditinggalkan. Nanti pasti akan kami komunikasikan dengan perbankan,β ujarnya.
(ze/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini