Kirim Rp 837 Juta untuk Al-Qaeda, Pria Asal New York Dibui 15 Tahun

Kirim Rp 837 Juta untuk Al-Qaeda, Pria Asal New York Dibui 15 Tahun

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2015 13:56 WIB
Ilustrasi
New York - Seorang pria asal New York, Amerika Serikat divonis 15 tahun penjara karena membantu Al-Qaeda. Pria berusia 39 tahun ini juga mengirimkan dana sebesar US$ 67 ribu atau setara Rp 837 juta untuk jaringan Al-Qaeda.

Wesam El-Hanafi ditangkap pada April 2010 lalu bersama rekannya Sabirhan Hassanoff, yang memegang kewarganegaraan ganda AS dan Australia. El-Hanafi terlibat aktivitas mendukung Al-Qaeda pada tahun 2007 hingga akhir tahun 2009.

Dia dinyatakan bersalah pada Juni 2010 atas dakwaan memberikan bantuan material kepada teroris dan berkonspirasi untuk memberikan bantuan kepada teroris. Demikian seperti dilansir Reuters, Rabu (21/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

El-Hanafi yang kelahiran Brooklyn ini, bekerja sebagai karyawan IT pada kantor Lehman Brothers di Dubai hingga dia ditangkap. Dia dituding memanfaatkan keahliannya untuk membantu seorang anggota Al-Qaeda menghindari disadap saat berkomunikasi secara online.

Bersama Hasanoff, El-Hanafi juga mengirimkan bantuan dana sebesar US$ 67 ribu dan perlengkapan untuk anggota Al-Qaeda tersebut.

"Dia menjalani mimpi Amerika. Dan kemudian dia berbalik dari Amerika dan bergabung dengan musuh terbesar kita," ucap wakil jaksa AS John Cronan dalam sidang.

Kepada hakim Kimba Wood, El-Hanafi menyatakan dirinya bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. "Saya tidak hanya salah menentukan pilihan; saya mengambil pilihan terburuk," ucapnya.

Dokumen pengadilan menyebutkan, El-Hanafi pergi ke Yaman untuk bertemu dengan seorang pria yang dikenal sebagai 'the Doctor'. Menurut dokumen tersebut, 'the Doctor' inilah yang meminta El-Hanafi untuk memerintahkan Hasanoff untuk memata-matai situasi di kantor New York Stock Exchange.

"Tidak diragukan lagi bertujuan untuk mengumpulkan informasi bagi serangan terorisme di masa mendatang," sebut dokumen tersebut.

Hasanoff sendiri telah divonis 18 tahun penjara dalam persidangan bulan Oktober 2013 lalu.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads